Pengertian
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
bentuk geografinya berdasarkanPancasila dan UUD 1945. Dalam
pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai
kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Secara
Etimologis,
Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan
yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu
samura hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata
Wawas (Bahasa Jawa) yang artinya
"pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian
ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara pandang, cara
tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa
yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti
"letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga
arti dari kata nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua
yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.
Pengertian Wawasan
Nusantara Menurut Definisi Para Ahli
Setelah arti umum dan etimologis
wawasan nusantara, jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para
ahli antara lain sebagai berikut...
- Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian
wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang
bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan
dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
- Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian
wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan
Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai
diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
- Tap MPR Tahun 1993 dan 1998
Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara
menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
Fungsi
Wawasan Nusantara
Fungsi
Wawasan Nusantara Secara umum, Wawasan
nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi
penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia
dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Fungsi
Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk
yang
mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan
tinggi antara lain sebagai berikut
·
Membentuk
dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
· Merupakan
ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan
nasional
Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa
pandangan antara lain sebagai berikut
·
Fungsi
wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep
dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
·
Fungsi
wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan
politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan
keamanan.
·
Fungsi
wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik
Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan
negara.
·
Fungsi
wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk
menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
· Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan
kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
· Tujuan
ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun
sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung
tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan
dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
Latar Belakang Wawasan
Nusantara
Wawasan
nusantara dilatar belakang dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut
Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut..
- Penerapan
HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan
ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
- Mengutamakan
pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
- Pengambilan
keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat.
Aspek
Kewiilayahan Nusantara, aspek
kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena indonesia
kaya akan SDA dan suku bangsa
Aspek
Sosial Budaya, aspek
sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat
ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan
kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki
hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar
dari keberagaman budaya.
Aspek
Sejarah, Dapat
mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki banyak pengalaman
sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara
Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat
persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk
persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan indonesia
Penerapan/Implementasi
Wawasan Nusantara
Dalam implementasi wawasan
nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut
Kehidupan Politik
Kehidupan Politik
- Pelaksanaan politik diatur
dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana
pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya
dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip
demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan
bangsa indonesia.
- Pelaksanaan kehidupa
bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di
Indonesia tanpa pengecualian.
- Mengembangkan sikap HAM dan
pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama,
dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi.
- Memperkuat komitmen politik
dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan
kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
- Meningkatkan peran indonesia
dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya
penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau
kosong.
Kehidupan Ekonomi
- Harus sesuai berorientasi pada
sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
- Pembangunan ekonomi harus
memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari
adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan
ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus
melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit
mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan Sosial
- Mengembangkan kehidupan bangsa
yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status
sosial, maupun daerah.
- Pengembangan budaya Indonesia
untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan
pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
- Memberikan kesempatan kepada
setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap
warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara
lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan
belajar kemiliteran.
- Membangun rasa persatuan dengan
membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda
daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau
menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam
tersebut.
- Membangun TNI profesional dan
menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah
indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Landasan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara dilandasi dengan dua
landasan antara lain sebagai berikut..
- Landasan Idil adalah pancasila
- Landasan Konstitusional adalah
UUD 1945
Dasar Hukum Wawasan Nusantara
Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi
politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain
sebagai berikut
·
Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
·
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
·
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
![]() |
| Bendera Merah Putih Republik Indonesia |
Sumber:

No comments:
Post a Comment