Tuesday, May 29, 2018

MUSEUM BANK INDONESIA

I. DEFINISI BANK

Bank merupakan sarana yang memudahkan aktivitas masyarakat untuk menyimpan uang, dalam hal perniagaan, maupun untuk investasi masa depan. Dunia perbankan merupakan salah satu institusi yang sangat berperan dalam bidang perekonomian suatu negara (khususnya dibidang pembiayaan perekonomian). (Afifuddin, 1990, h:30) 
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. (UU 1998)

II. DEFINISI BANK INDONESIA

Adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia.

III. SEJARAH MUSEUM BANK INDONESIA

Museum Bank Indonesia ini menempati area bekas gedung Bank Indonesia Kota yang merupakan cagar budaya peninggalan De Javasche Bank yang beraliran neoklasikal, dipadu dengan pengaruh lokal. Sebelum menjadi De Javasche Bank, bangunan Museum Bank Indonesia ini dulunya merupakan bekas rumah sakit bernama Binnenhospitaal. Setelah sekitar delapan puluh tahun, kapasitas gedung bekas Binnenhospitaal ini dirasa tak lagi memadai sebagai kantor bank besar.
Oleh karena itu, De Javasche Bank memutuskan untuk melakukan pembangunan gedung baru di atas lahan Binnenhospitaal, yang sudah ditempatinya sejak tanggal 08 April 1828. Tahun 1910, De Javasche Bank membangun kembali gedung dengan lima tahap pembangunan yang perancangan bangunan dilakukan oleh Biro Arsitek Ed. Cuypers & Hulswit yang kemudian berubah menjadi Architecten & Ingenieursbureau Fermont-Cuypers.
Museum Bank Indonesia ini menyajikan informasi peran Bank Indonesia dalam perjalanan sejarah bangsa yang dimulai sejak sebelum kedatangan bangsa barat di Nusantara hingga terbentuknya Bank Indonesia pada tahun 1953 dan kebijakan-kebijakan Bank Indonesia, meliputi pula latar belakang dan dampak kebijakan Bank Indonesia bagi masyarakat sampai dengan tahun 2005. Penyajiannya dikemas sedemikian rupa dengan memanfaatkan teknologi modern dan multi media, seperti display elektronik, panel statik, televisi plasma, dan diorama sehingga menciptakan kenyamanan pengunjung dalam menikmati Museum Bank Indonesia. Selain itu terdapat pula fakta dan koleksi benda bersejarah pada masa sebelum terbentuknya Bank Indonesia, seperti pada masa kerajaan-kerajaan Nusantara, antara lain berupa koleksi uang numismatik yang ditampilkan juga secara menarik.

IV. TINJAUAN KHUSUS MUSEUM BANK INDONESIA

Museum ini menyajikan informasi peran Bank Indonesia dalam perjalanan sejarah bangsa yang dimulai sejak sebelum kedatangan bangsa barat di Nusantara hingga terbentuknya Bank Indonesia pada tahun 1953 dan kebijakan-kebijakan Bank Indonesia, meliputi pula latar belakang dan dampak kebijakan Bank Indonesia bagi masyarakat sampai dengan tahun 2005. Penyajiannya dikemas sedemikian rupa dengan memanfaatkan teknologi modern dan multi media, seperti display elektronik, panel statik, televisi plasma, dan diorama sehingga menciptakan kenyamanan pengunjung dalam menikmati Museum Bank Indonesia. Selain itu terdapat pula fakta dan koleksi benda bersejarah pada masa sebelum terbentuknya Bank Indonesia, seperti pada masa kerajaan-kerajaan Nusantara, antara lain berupa koleksi uang numismatik yang ditampilkan juga secara menarik. Peresmian Museum Bank Indonesia dilakukan melalui dua tahap, yaitu peresmian tahap I dan mulai dibuka untuk masyarakat (soft opening) pada tanggal 15 Desember 2006 oleh Gubernur Bank Indonesia saat itu, Burhanuddin Abdullah, dan peresmian tahap II (grand opening) oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 21 Juli 2009
Visi & Misi Museum Bank Indonesia
Misi
Menyediakan sarana edukasi kepada masyarakat secara menarik dengan memanfaatkan teknologi informasi yang tepat guna mengenai:
  • Fungsi dan peran Bank Indonesia dari waktu ke waktu
  • Gedung cagar budaya milik Bank Indonesia dan benda-benda koleksi yang terkait dengan sejarah Bank Indonesia, termasuk pelestariannya
  • Ilmu pengetahuan ekonomi, moneter, dan perbankan yang diperlukan masyarakat setempat
Visi
Visi yang ingin dicapai oleh Museum Bank Indonesia adalah menjadi wahana sumber informasi tentang sejarah Bank Sentral Indonesia, dan komunikasi kebijakan yang terpercaya, informatif, modern dan menarik yang dikelola secara profesional.

V.  DENAH DAN FASAD MUSEUM BANK INDONESIA
Denah Lantai 1

Denah Lantai 2

Hasil gambar untuk denah tampak bank indonesia
Perspektif Depan

Perspektif

sumber:
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/535/jbptunikompp-gdl-chandraast-26745-4-unikom_c-i.pdf
https://www.jejakpiknik.com/museum-bank-indonesia/
https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/museum/tentang/misi-visi-logo/Contents/Default.aspx
https://situsbudaya.id/sejarah-museum-bank-indonesia-jakarta/









Monday, April 17, 2017

Repulse Bay

Repulse Bay is located in the south of Hong Kong Island, to the east of Deep Water Bay and to the west of Middle Bay and South Bay. Middle Island, Hong Kong is located off Hong Kong Island, between Repulse Bay and Deep Water Bay.

This is some video about repulse bay.
Source:
https://www.therepulsebay.com/en/about/location/
https://www.youtube.com/watch?v=g32z_eh6FAU




Thursday, January 26, 2017

Reklamasi Teluk Pantai Jakarta

Mencermati rencana Pemerintah DKI Jakarta dalam melakukan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta hingga saat ini masih ramai dibicarakan diberbagai media, sehingga mendapatkan perhatian publik yang cukup besar. Ini berarti pandangan komprehensif tentang reklamasi perlu dikomunikasikan dengan baik oleh pemerintah kepada masyarakat. Selain dampak negatif yang perlu dikendalikan, kita harus lebih memahami manfaat reklamasi yang memang dibutuhkan oleh Jakarta.

Disini kami akan menampilkan sebuah poster yang membahas tentang kronologi reklamasi Teluk Pantai Jakarta dari tahun 2007 sampai 2016, serta dampak positif dan negatif dari reklamasi ini.

Kronologi serta dampak positif dan negatif reklamasi teluk pantai Jakarta




Saturday, April 16, 2016

LAGU DAERAH DI NUSANTARA

Saya akan mensharing 5 lirik lagu daerah di Nusantara  beserta terjemahan dalam Bahasa IndonesiaJ

Suwe Ora Jamu
Jawa Tengah | Pencipta: R.C. Hardjosubroto

Bahasa Jawa ( Lirik Asli)

Suwe ora jamu
Jamu godhong tela,
Suwe ora ketemu
Ketemu pisan gawe gela

Bahasa Indonesia (Terjemahan)

Lama tidak berkunjung
Jamu daun ketela,
Lama tidak bertemu
Sekali bertemu membuat kecewa.

Yamko Rambe Yamko
Papua

Bahasa Papua (Lirik Asli)

Hee Yamko Rambe Yamko
Aronawa Kombe
Hee Yamko Rambe Yamko
Aronawa Kombe
Temino Kibe Kubano Ko Bombe Ko
Yuma No Bungo Awe Ade

Temino Kibe Kubano Ko Bombe Ko
Yuma No Bungo Awe Ade
Hongke Hongke, Hongke Riro
Hongke Jombe, Jombe Riro
Hongke Hongke, Hongke Riro
Hongke Jombe, Jombe Riro

Bahasa Indonesia (Terjemahan)

Hai jalan yang dicari sayang perjanjian -
Hai jalan yang dicari sayang perjanjian
Sungguh pembunuhan di dalam negeri
Sungguh pembunuhan di dalam negeri -sebagai bunga bangsa

Bunga bangsa, bunga bangsa, bunga bangsa - bunga bertaburan - di taman pahlawan
Bunga bangsa, bunga bangsa, bunga bangsa - bunga bertumbuh - di taman pahlawan
Bunga bangsa, bunga bangsa, bunga bertaburan
Bunga bangsa, bunga bangsa, bunga bertumbuh

Cik Cik Periuk
Kalimantan Barat

Bahasa Melayu Sambas (Lirik Asli)

Cik cik periuk belanga' sumping dari Jawe
Datang nek kecibok bawa' kepiting dua' ekok

Cik cik periuk belanga' sumping dari Jawe
Datang nek kecibok bawa' kepiting dua' ekok

Cak cak bur dalam belanga', idong picak gigi rongak
Sape ketawa' dolok dipancung raje tunggal, hei!

Aduh kaka', aduh kiki'
Tupai makan kandis kite
Anai-anai makan di bawah
Ai belatuk goyang-goyang

Bahasa Indonesia (Terjemahan)

Cik cik periuk, panci sumbing dari Jawa
Datang nenek kecibok membawa kepiting dua ekor

Cik cik periuk, panci sumbing dari Jawa
Datang nenek kecibok membawa kepiting dua ekor

Diceburkan ke dalam panci, hidung pesek gigi ompong
Siapa tertawa duluan dipancung raja tunggal, hei!

Aduh kaka', aduh kiki'
Tupai makan kandis kita
Rayap makan di bawah
Ai pelatuk goyang-goyang

Gundhul Pacul
Jawa Tengah | Pencipta: Sunan Kalijaga pada tahun 1400an dan R.C. Hardjosubroto

Bahasa Jawa (Lirik Asli)

Gundhul gundhul pacul cul
gembèlengan
Nyunggi nyunggi wakul kul
gembèlengan
Wakul ngglimpang segané dadi sak latar
Wakul ngglimpang segané dadi sak latar

Bahasa Indonesia (Terjemahan)

Gundul gundul cangkul, sembrono
Membawa bakul (di atas kepala) dengan sembrono
Bakul terguling, nasinya tumpah sehalaman
Bakul terguling, nasinya tumpah sehalaman

Manuk Dadali
Jawa Barat | Sambas Mangundikarta

Bahasa Sunda (Lirik Asli)

Mesat ngapung luhur jauh di awang-awang
Mébérkeun jangjangna bangun taya karingrang
Sukuna ranggoas reujeung pamatukna ngeluk
Ngepak mega bari hiberna tarik nyuruwuk

Saha anu bisa nyusul kana tandangna
Gandang jeung perténtang taya bandingannana
Dipikagimir dipikasérab ku sasama
Taya karempan kasieun lébér wawanénna

Refrain :
Manuk dadali manuk panggagahna
Perlambang sakti Indonesia Jaya
Manuk dadali pangkakoncarana
Resep ngahiji rukun sakabéhna

Hirup sauyunan tara pahiri-hiri
Silih pikanyaah teu inggis béla pati
Manuk dadali ngandung siloka sinatria
Keur sakumna Bangsa di Nagara Indonesia

Bahasa Indonesia (Terjemahan)

Terbang melesat tinggi, jauh di awang-awang
Merentangkan sayapnya, tampil tanpa keraguan
Kakinya panjang dan paruhnya melengkung
Menyongsong awan sambil terbang dengan cepat

Siapa yang bisa menyaingi keberaniannya
Gagah perkasa tanpa tandingan
Disegani dan disayangi oleh sesama
Tanpa ragu tanpa takut, besar nyalinya

Refrain :
Burung garuda, burung paling gagah
Lambang sakti Indonesia jaya
Burung garuda, yang paling tersohor
Senang bersatu, rukun semuanya

Hidup berhimpun tanpa saling iri
Saling menyayangi, tak sungkan mengorbankan nyawa
Burung garuda adalah lambang kesatriaan
Untuk seluruh bangsa di negara Indonesia



Sumber:


WAWASAN NUSANTARA

Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkanPancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Secara Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa)  yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.

Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para Ahli
Setelah arti umum dan etimologis wawasan nusantara, jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para ahli antara lain sebagai berikut... 
  • Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. 
  • Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 
  • Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 
Fungsi Wawasan Nusantara

Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum, Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk
yang mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai berikut
·           Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
·     Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional 

Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut
·            Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
·            Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan. 
·            Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
·            Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.

Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
·     Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
·      Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

Latar Belakang Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara dilatar belakang dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut

Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut..
  • Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. 
  • Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
  • Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat. 
Aspek Kewiilayahan Nusantara, aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa

Aspek Sosial Budaya, aspek sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar dari keberagaman budaya. 

Aspek Sejarah,  Dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan indonesia 

Penerapan/Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam implementasi wawasan nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut

Kehidupan Politik
  • Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.  
  • Pelaksanaan kehidupa bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian. 
  • Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi. 
  • Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan. 
  • Meningkatkan peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong. 
Kehidupan Ekonomi 
  • Harus sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
  • Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi. 
  • Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.  
Kehidupan Sosial 
  • Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. 
  • Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. 
Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
  • Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran. 
  • Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut. 
  • Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia. 
Landasan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara dilandasi dengan dua landasan antara lain sebagai berikut..
  • Landasan Idil adalah pancasila
  • Landasan Konstitusional adalah UUD 1945
Dasar Hukum Wawasan Nusantara
Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut
·      Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
·      Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
·      Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983

Bendera Merah Putih Republik Indonesia

Sumber:


Saturday, March 12, 2016

HAK ASASI MANUSIA DALAM UNDANG UNDANG DASAR 1945 DAN ISLAM

  §  Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.

Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu:
1.       Hak Hidup (life)
2.       Hak Kebebasan (liberty)
3.       Hak Memiliki (property)

Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari.

Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
1.       Hak asasi pribadi
Yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicara.
2.       Hak asasi politik
Yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
3.       Hak asasi ekonomi
Yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
4.       Hak asasi budaya
Yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
5.       Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan
Yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
6.       Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan.
Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.

  §  Hak Asasi Manusia dalam Islam

Pengertian HAM dalam Islam kurang lebih sama dengan pengertian HAM dalam UUD 1945 yaitu, hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

Hukum Islam telah mengatur dan melindungi hak-hak azasi manusia. Antar lain sebagai berikut :

1.         Hak hidup.
Hak hidup adalah hak asasi yang paling utama bagi manusia, yang merupakan karunia dari Allah bagi setiap manusia. Perlindungan hukum islam terhadap hak hidup manusia dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan syari’ah yang melinudngi dan menjunjung tinggi darah dan nyawa manusia, melalui larangan membunuh, ketentuan qishash dan larangan bunuh diri. Membunuh adalah salah satu dosa besar yang diancam dengan balasan neraka, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Nisa’ ayat 93 yang artinya sebagai berikut : “Dan barang siapa membunuh seorang muslim dengan sengaja maka balasannya adalah jahannam, kekal dia di dalamnya dan Allah murka atasnya dan melaknatnya serta menyediakan baginya azab yang berat.”

2.         Hak kebebasan beragama
Dalam Islam, kebebasan dan kemerdekaan merupakan HAM, termasuk di dalmnya kebebasan menganut agama sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu, Islam melarang keras adanya pemaksaan keyakinan agama kepada orang yang telah menganut agama lain. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat AL-Baqarah ayat 256, yang artinya: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dan jalan yang salah.”

3.         Hak atas keadilan.
Keadilan adalah dasar dari cita-cita Islam dan merupakan disiplin mutlak untuk menegakkan kehormatan manusia. Dalam hal ini banyak ayat-ayat Al-Qur’an maupun Sunnah ang mengajak untuk menegakkan keadilan, di antaranya terlihat dalam Surat Al-Nahl ayat 90, yang artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji , kemungkaran dan permusuhan.”

4.         Hak persamaan
Islam tidak hanya mengakui prinsip kesamaan derajat mutlak di antara manusia tanpa memndang warna kulit, ras atau kebangsaan, melainkan menjadikannya realitas yang penting. Ini berarti bahwa pembagian umat manusia ke dalam bangsa-bangsa, ras-ras, kelompok-kelompok dan suku-suku adalah demi untuk adanya pembedaan, sehingga rakyat dari satu ras atau suku dapat bertemu dan berkenalan dengan rakyat yang berasal dari ras atau suku lain.
       Al-Qur’an menjelaskan idealisasinya tentang persamaan manusia dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu adalah yang paling takwa.”

5.         Hak mendapatkan pendidikan
Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan kesanggupan alaminya. Dalam Islam, mendapatkan pendidikan bukan hanya merupakan hak, tapi juga merupakan kewajiban bagi setiap manusia, sebagaimana yang dinyatakan oleh hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Bukhari : “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.”
      Di samping itu, Allah juga memberikan penghargaan terhadap orang yang berilmu, di mana dalam Surat Al-Mujadilah ayat 11 dinyatakan bahwa Allah meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu.

6.         Hak kebebasan berpendapat
Setiap orang mempunyai hak untuk berpendapat dan menyatakan pendapatnya dalam batas-batas yang ditentukan hukum dan norma-norma lainnya. Artinya tidak seorangpun diperbolehkan menyebarkan fitnah dan berita-berita yang mengganggu ketertiban umum dan mencemarkan nama baik orang lain. Dalam mengemukakan pendapat hendaklah mengemukakan ide atau gagasan yang dapat menciptakan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pendapat juga dijamin dengan lembaga syura, lembaga musyawarah dengan rakyat, yang dijelaskan Allah dalam Surat Asy-Syura ayat 38, yang artinya : “Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”

7.         Hak kepemilikan
Islam menjamin hak kepemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apa pun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, yang artinya : “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya.”

8.         Hak mendapatkan pekerjaan
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak, tetapi juga sebagai kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin, sebagaimana sabda Nabi saw : “Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang dari pada makanan yang dihasilkan dari tangannya sendiri.” (HR. Bukhari). Di samping itu, Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadits : “Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)

SUMBER